PROSEDUR TETAP TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN HASIL TUMBUHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1.Setiap hasil tumbuhan yang dimasukan ke dalam wilayah negara Asal Republik Indonesia wajib : a.Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan negara transit; b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan setibanya di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan. 2.Dalam hal tertentu, terhadap pemasukan hasil tumbuhan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat dikenakan kewajiban tambahan berdasarkan analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan. 3.Hasil analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan akan menentukan status pemasukan dan persyaratan teknis yang diperlukan terhadap pemasukan hasil tumbuhan. 4.Pemeriksaan karantina di negara asal di lakukan berdasarkan pertimbangan kesulitan teknis dilakukannya tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan negara asal merupakan daerah sebar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang beresiko tinggi. 5.Pemeriksaan di negara asal dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan. 6.Apabila diperlukan pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan kerjasama bilateral dengan negara pengirim hasil tumbuhan, melalui program klarifikasi (pre clearance program) 7.Pemasukan hasil tumbuhan yang tidak memenuhi ketentuan dalam prosedur tetap ini ditolak pemasukannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Sumber : Keputusan Kepala badan Karantina Pertanian Nomor : 152/Kpts/PD.540/L/8/03 tanggal 8 Agustus
No comments:
Post a Comment